TUGAS & FUNGSI
a. Menyusun dan mengusulkan perencanaan pembangunan serta kegiatan di Kelurahan;
b. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;
c. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan tugas pegawai di lingkup Kelurahan;
d. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
f. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
g. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
h. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
i. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas pegawai serta ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan